sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR segera tetapkan jadwal Pemilu 2024

Komisi II DPR telah rapat internal. Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat internal ini ialah terkait penetapan jadwal Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 12 Jan 2022 14:33 WIB
DPR segera tetapkan jadwal Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut penetapan jadwal Pemilihan Umum 2024 ditargetkan sebelum uji kelayakan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut dia, Komisi II DPR telah menggelar rapat internal dalam rangka menyusun agenda rapat pada masa sidang III tahun 2022 ini. Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat internal ini ialah terkait penetapan jadwal Pemilu 2024.

"Kami harap sudah menyelesaikan hal penting yaitu tanggal pemilu. Jadi, sebelum fit and proper test (Calon Anggota KPU-Bawaslu) kita targetkan jadwal Pemilu sudah selesaikan dulu," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (12/1).

Kendati demikian, Luqman tidak merincikan kapan agenda rapat penetapan jadwal Pemilu 2024. Dia memastikan bahwa penetapan akan digelar di masa sidang ini.

"Kalau waktunya kan fleksibel, menyesuaikan. Kami, Kemendagri akan cari jadwal yang paling memungkinkan untuk ketemu," ujar politikus PKB itu.

Di sisi lain, Luqman menyebut agenda fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 juga akan dilaksanakan pada masa sidang ini. Dia menegaskan, pihaknya hanya menunggu surat presiden (surpres) untuk bisa menindaklanjutinya.

"Harapannya sebelum masa sidang ini selesai sudah kami selesaikan pemilihan anggota KPU-Bawaslu yang baru," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyebut Istana tetap memposisikan pemilihan umum (pemilu) sebagai siklus lima tahunan. Menurut Jaleswari, pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.

Sponsored

"Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. "Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap lima tahun sekali," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Rabu (12/1)"

Jaleswari menjelaskan, sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap lima tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.

"Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat," ujar Jaleswari.

Pada saat ini, sambung dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid