sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR setuju revisi UU KPK, waktunya dinilai tepat

DPR meyakinkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tak akan melemahkan KPK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 05 Sep 2019 18:01 WIB
DPR setuju revisi UU KPK, waktunya dinilai tepat

Seluruh fraksi DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg). Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjalankan wacana revisi yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu.  

Menurut Arsul, revisi UU KPK ini merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pernah ada pada 2017. Saat itu, wacana tersebut gagal terwujud karena menuai kontroversi. 

"Baleg merasa saat ini waktu yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK. Semuanya dilakukan untuk KPK lebih baik ke depannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Dia meyakinkan revisi ini tidak akan memperlemah fungsi dan kewenangan KPK. Melalui revisi ini, DPR menginginkan adanya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Menurut Arsul, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih optimal dan independen. Hal ini dinilai penting agar praktik korupsi di Tanah Air semakin berkurang.

"Selama ini kan ketika KPK terus gencar melakukan aspek penindakan, tapi itu tidak diikuti oleh indeks korupsi kita. Kok korupsi kita tidak berkurang, apakah pilihan politik hukumnya itu (perlu) terus menggenjot penindakan atau mengubah paradigma pemberantasan korupsi sesuai keinginan Pak Jokowi? Ini yang menjadi pikiran bersama," katanya menerangkan.

Arsul juga memastikan DPR akan membuka pintu lebar agar publik dapat memberi masukan kontruktif dalam revisi ini. Dia menegaskan bahwa DPR tidak akan melemahkan KPK melalui revisi aturan ini. 

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya akan mengebut proses revisi ini. Baleg DPR menarget proses revisi rampung dalam tiga pekan ke depan, sebelum masa bakti DPR RI priode 2014-2019 berakhir.

Sponsored

"Setelah ini berarti kami akan segera kebut. Pokoknya kami kejar target selesai sebelum priode DPR sekarang berakhir," ujar Hendrawan.

Namun demikian, revisi UU KPK masih menuai kontroversi di masyarakat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menyatakan penolakannya atas rencana ini. Menurutnya, UU yang ada saat ini membuat KPK dapat menangani kasus korupsi dengan baik.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku belum mengetahui isi rancangan revisi UU KPK. "Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Presiden di Pontianak.

Materi muatan revisi UU KPK meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Berita Lainnya
×
tekid