sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR tunda pilih Hakim Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR menunda pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan itu disepakati mayoritas fraksi di DPR kecuali fraksi PAN.

Armidis
Armidis Jumat, 08 Feb 2019 02:18 WIB
DPR tunda pilih Hakim Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR menunda pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan itu disepakati mayoritas fraksi di DPR kecuali fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengungkapkan alasan penundaan pemilihan Hakim MK. Menurut Trimedya, penundaan itu akan membantu DPR untuk melakukan penelusuran terhadap calon hakim yang akan dipilih.

Seyogianya, komisi III DPR melakukan pemilihan dua dari sebelas calon hakim yang sudah mengikuti uji kelaiakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Setelah menimbang-nimbang akhirnya kita sepakti 12 Maret 2019 kita lakukan pemilihan," kata Trimedya di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (7/1). 

Diketahui, dua hakim MK akan habis masa baktinya pada pada 21 Maret 2019 mendatang. Sebelumnya, komisi III DPR RI sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sebelas calon hakim. 

Mereka yang ikut dalam uji kelayakan itu adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Trimedya menambahkan, penundaan pemilihan juga sangat realistis. Selain bermanfaat untuk mengecek track record, DPR juga lebih leluasa untuk melakukan konsolidasi bagi internal fraksi yang ada di DPR.

Lebih jauh, Trimedya tak membantah jika ada dikaitkan dengan kepentingan politik masing-masing fraksi. Yang paling penting, imbuh Trimed, hakim yang terpilih nanti bisa memperkuat kelembagaan MK.

Sponsored

"Mungkin harus ada konsolidasi internal. Tak menutup kemungkinan ada pertimbangan politis kan ini lembaga politik," pungkasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid