sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI segera sahkan Raperda Penggulangan Covid-19

Beleid memuat sanksi atas berbagai pelanggaran. Pelaku terancam denda dan kurungan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 14 Okt 2020 17:26 WIB
DPRD DKI segera sahkan Raperda Penggulangan Covid-19

DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Beleid memuat sanksi pidana untuk berbagai pelanggaran.

"Ada beberapa hal yang kita atur, misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan, baik rapid (tes cepat, red) maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, Rabu (14/10).

"Sanksi itu, kan, maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu, kan, 6 bulan," sambung politikus Partai Golkar ini.

Dirinya melanjutkan, masyarakat yang mengambil paksa jenazah dari berstatus probabel hingga terkonfirmasi terpapar coronavirus baru (Covid-19) pun terancam denda administratif.

"Orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda. Sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," tuturnya.

Judistira menyampaikan, regulasi segera disahkan dalam waktu dekat. Proses penyusunan raperda kini telah sampai tingkat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Pertemuan dimaksudkan melakukan harmonisasi masukan dan saran setiap fraksi dan komisi DPRD.

"Kemarin dirapimgabkan. Ya, ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," jelasnya. 

Setelahnya, Raperda Penanganan Covid-19 akan disahkan melalui paripurna. Forum tertinggi tersebut rencananya dilangsungkan pekan depan. Kini masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid