sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD minta Anies antisipasi kerugian penutupan kantor dan tempat usaha

“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor. Perlu ada hitung-hitungan yang matang."

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 22 Mar 2020 11:15 WIB
DPRD minta Anies antisipasi kerugian penutupan kantor dan tempat usaha

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup aktivitas perkantoran dan tempat usaha dalam mencegah penyebaran Covid-19, akan berdampak serius bagi perekonomian di Ibu Kota. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diambil tanpa melalui perhitungan yang matang.

“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor. Perlu ada hitung-hitungan yang matang," kata Prasetio saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (22/3).

Menurut politikus PDIP yang kerap disapa Pras ini, ada sektor usaha yang tidak dapat sepenuhnya ditutup seperti seruan yang telah disampaikan Anies. Perbankan dan penyedia energi Bahan Bakar Minyak dan Gas merupakan contoh jenis usaha tersebut.

"Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” ujar Pras.

Dia juga menyayangkan keputusan Anies yang disebutnya tak melibatkan DPRD DKI. Seharusnya, kata dia, kebijakan ini dikomunikasikan lebih dulu ke DPRD DKI Jakarta dan juga pemerinlah pusat. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dan pengurangan pekerja atau PHK. 

“Kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja. Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata,” katanya.

Pras berharap, para pekerja yang menjalankan aktivitas kerjanya di rumah dapat tetap bekerja secara produktif, agar stabilitas perekonomian di Ibu Kota dapat terjaga. 

Bagi kantor-kantor yang masih beroperasi dan tak bisa menerapkan kebijakan kerja di rumah, Pras mengingatkan agar pihak manajemen menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran coronavirus. Dia juga menyarankan mereka menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan, untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut. 

Sponsored

“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah corona. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.

Berita Lainnya
×
tekid