sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temui Mahfud, DPRD se-Papua Barat serahkan rekomendasi UU Otsus

Terdapat 12 poin dalam usul itu. Mengadakan forum dialog antara pusat dan daerah, salah satunya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 15 Des 2020 20:56 WIB
Temui Mahfud, DPRD se-Papua Barat serahkan rekomendasi UU Otsus

Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan otonomi khusus (otsus) Papua. Mereka menyerahkan rekomendasi dan aspirasi menyangkut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan  satu kota telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam untuk memboboti revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam Selasa, (15/12).

Sebanyak 13 pimpinan dewan tersebut menyatakan, perlu penguatan dan evaluasi terbatas terhadap berbagai pasal yang belum terimplementasi karena diperlemah undang-undang di sektor lainnya. Untuk mengakomodasi UU Otsus, perlu dibuka ruang inisiasi pemerintah pusat (pempus) dengan melibatkan Papua dan Papua Barat. Juga melibatkan kabupaten/kota dengan mengadakan forum dialog.

Ferdinando meminta 2% alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan, diperkuat regulasi dan fungsi pengawasannya, serta pelibatan DPRD kabupaten/kota. Jika beberapa poin aspirasi dan rekomendasi diakomodasi, diklaim bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD berjanji menindaklanjutinya agar pengelolaan dana otsus merata. Pemerintah disebut bakal membuat dua skema.

“Pola pengelolaan dana otsus itu nanti kita bedakan, mana yang langsung boleh dikelola oleh pemda dan mana yang dalam bentuk proyek tapi dananya dari pusat dikelola sendiri yang bermanfaat untuk rakyat. Itu sudah dipikirkan," tuturnya.

Aspirasi rancangan UU Otsus Papua kini mulai disampaikan ke DPR dengan disertai berbagai masukan. 
Di sisi lain, Mahfud menyebut, para pemimpin DPRD Papua Barat itu menyesalkan adanya gerakan ingin merdeka dengan mengatasnamakan rakyat Papua.

Sebelumnya, terjadi penolakan terhadap rapat dengar pendapat yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Penolakan dilakukan bupati kelompok pro pemekaran saat MRP berkeliling untuk menyerap aspirasi.

Sponsored

"Jadi, ada semacam 'adu domba' antara kelompok masyarakat kontra dan mendukung MRP. (Terjadi) politik devide et impera (pecah belah). Persis yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia,” kata peneliti tim kajian Papua dari LIPI, Cahyo Pamungkas, dalam webinar, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya
×
tekid