sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua anggota DPRD Jabar diduga terima fee proyek jalan Indramayu

Praktik lancung ini terbongkar saat KPK mengembangkan kasus yang menjerat bekas Bupati Indramayu, Supendi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Apr 2021 17:50 WIB
Dua anggota DPRD Jabar diduga terima <i>fee</i> proyek jalan Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan bantuan provinsi (banprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2017-2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, kasus itu pengembangan dari perkara bekas Bupati Indramayu, Supendi. Semua bermula saat Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi dan anak buahnya, Omarsyah serta Wempy Triyono, agar dapat proyek yang dananya bersumber dari banprov Jabar 2017-2019.

Carsa kemudian meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Jabar untuk proyek Dinas PUPR Indramayu.

"Proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS (Ade Barkah Suharman) selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan ARM (Abdul Rozaq Muslim) selaku anggota DPRD Provinsi Jabar," kata Lili dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (15/4).

Supendi; Carsa; bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; dan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; telah divonis bersalah. Sementara itu, Abdul kini berstatus terdakwa setelah lembaga antisuap mengembangkan kasus Supendi.

Selanjutnya, Lili menyebut, daftar yang dibawa Carsa kepada Abdul akan diteruskan ke Ade untuk dipilih proyek jalan mana yang menjadi prioritas diperbaiki. Setelahnya, Carsa bertemu Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyadi, dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih Abdul.

Ferry kemudian menyusun proposal proyek jalan yang akan dikerjakan Carsa dan berkas diberikan kepada Carsa untuk diserahkan kepada Abdul agar diurus di DPRD Jabar bersama Ade. Dalam mengurus proposal itu, Abdul dan Siti disebut beberapa kali menghubungi Bappeda Jabar.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," jelas Lili.

Sponsored

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai kepada Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Dia juga diterka menyerahkan uang Rp750 juta kepada Ade secara langsung. Dari uang yang diterima Abdul, sekitar Rp1,05 miliar di antaranya diduga dibagikan kepada Siti.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid