sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua capim KPK menyetujui revisi UU tentang KPK

Khususnya soal wewenang KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), salah satu poin yang ditolak pegiat antikorupsi.

Adi Suprayitno Marselinus Gual
Adi Suprayitno | Marselinus Gual Rabu, 11 Sep 2019 17:58 WIB
Dua capim KPK menyetujui revisi UU tentang KPK

Dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Khususnya soal wewenang KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), salah satu poin yang ditolak pegiat antikorupsi di Indonesia.

"Sepanjang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu direvisi," kata Lili dalam sesi fit and proper test di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Nawawi juga menyatakan hal yang sama. Nawawi mengaku setuju dengan adanya SP3. Hal itu berkaca dari pengalamannya sebagai hakim selama 30 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu mengatakan, pernah menyidangkan kasus seseorang yang terombang-ambing selama tiga tahun tanpa keputusan jelas.

"Ada seseorang yang menjadi saksi kemudian menjadi tersangka. Namun sudah tiga tahun, statusnya masih tersangka. Kasusnya terombang-ambing tidak jelas," ujar Nawawi saat sesi tanya jawab dengan Komisi III.

Nawawi berpatokaan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 109 Ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya".

Nawawi juga menyepakati poin revisi UU KPK lainnya, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK dan pengaturan penyadapan. "Dewan Pengawas itu, it's ok. Pengawasan bukan barang baru di pengadilan. Begitupula, poin penyadapan, saya kira perlu dibuat batasan agar jangan sampai masuk ke ranah pribadi," ujar dia.

Sementara Aliansi Mahasiswa Jawa Timur menggelar aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (11/9). Mereka mendukung revisi Undang-Undang Nomer 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sponsored

Mereka membentangkan berbagai spanduk bertuliskan 'Kami Percaya Pansel KPK,' 'Mendukung Revisi UU KPK' dan 'Mendorong Revisi UU KPK yang Lebih Kuat dan Berintegritas'. 

Koordinator Aksi, Satria Wahab saat orasi menegaskan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun memperkuat KPK. Revisi UU KPK untuk mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi

"KPK bukan LSM, bukan malaikat, KPK jangan sampai kebal hukum. Revisi bukan melemahkan, tapi menguatkan," kata Satria, Rabu (11/9/2019). 

Mahasiswa mendorong  DPRD Jatim agar menyampaikan aspirasi dari Jatim kepada pusat. "Dewan sebagai kepanjangan partai di daerah, dewan agar ikut ambil bagian mendorong revisi ini," tegasnya. 

Perwakilan demonstran akhirnya diterima Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Martin Hamonangan.

Dalam pertemuan itu, Martin mendukung aspirasi yang disampaikan peserta aksi. Dirinya mengetahui keresahan mahasiswa. Itulah sebabnya peran KPK harus diperkuat, di antaranya melalui revisi UU tersebut. 

"Jangan ada framming, seakan-akan yang mendukung revisi UU ini ingin melemahkan KPK," katanya.  

DPRD Jawa Timur menilai KPK sebagai lembaga milik negara tidak dapat berkerja sendiri. Terutama dalam mengawal pemberantasan korupsi, KPK harus ditopang dengan berbagai regulasi lain. 

Martin mengaku yang memperihatinkan adalah KPK justru mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Padahal lembaga ini sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi, . 

"Sebagai lembaga yang harusnya perfect di bidang ini, KPK malah mendapat WDP," katanya. 

Martin menyebut perlu ada pembenahan pada internal KPK, seperti halnya tata kelola di internalnya sendiri. Revisi UU KPK menyangkut tiga hal sekaligus. Di antaranya soal pengawasan, tata kelola, serta semangat mengintegrasikan antar lembaga. 

"Tak ada lembaga yang absolut. Kami berharap tidak alergi dengan hal ini. Jangan tiba-tiba dibatalkan di tengah jalan, harus dikawal terlebih dahulu," tegasnya.

Sementaara Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agustin Poliana menambahkan, dalam penanganan korupsi, KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga lain. KPK bisa mengerjakan kasus dengan nominal kerugian negara di atas satu miliar rupiah.  

Sedangkan untuk kasus di bawah nominal satu miliar rupiah, dapat dituntaskan oleh kepolisian. Dalam mengefektifkan kinerja, juga perlu diisi oleh jajaran Dewan Pengawas. 

"KPK jangan menangani kasus yang nominalnya kecil-kecil saja," pintanya. 

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan menyetujui semua materi yang termaktub dalam draf revisi UU KPK.

"Pemerintah sedang membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9).

Salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung sebelum KPK menuntut tersangka kasus korupsi.

"Itu tidak perlu. Begitu juga soal kewenangan KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Itu jangan dihapuskan. Tetap saja seperti ini," kata JK.

Berita Lainnya
×
tekid