sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua cara jegal UU Ciptaker selain JR ke MK

Publik dapat mendesak DPR melakukan review. Namun langkah ini masih terbilang ideal untuk dieksekusi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Okt 2020 15:55 WIB
Dua cara jegal UU Ciptaker selain JR ke MK

Upaya uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bukan salah satu cara yang efektif.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin membeberkan, terdapat dua upaya yang dapat dilakukan publik untuk menjegal regulasi sapu jagat itu. Pertama, melalui eksekutif review.

"Memohon kepada Presiden, minta kearifan Presiden, minta kebijaksanaan Presiden, dengan banyaknya masyarakat menolak UU ini, memohon agar Presiden sendiri yang menguji UU itu melalui proses eksekutif review tadi, melalui pembentukan  (Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Said dalam webinar bertajuk "JR Omnibus Law, Untung Ruginya Bagi Buruh," Kamis (15/10).

Hanya saja, Said pesimistis langkah ini dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, regulasi itu merupakan produk hukum yang diusulkan, dan yang didorong untuk dapat disahkan.

"Menurut saya, Presiden kan terikat oleh sumpah dan janji jabatan dia untuk mendengar aspirasi rakyat, mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok," terangnya.

"Kita mengetuk hati Presiden, Presiden batalkan UU Ciptaker itu dengan terbitkan Perppu. Nah, proses pengujian oleh Presiden itu disebut eksekutif review," imbuh Said.

Upaya kedua, kata Said, publik dapat mendesak DPR melakukan DPR review. Menurutnya, langkah ini masih terbilang ideal untuk dieksekusi.

"Boleh tidak? Boleh. DPR dipilih oleh rakyat. Minta DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan pembentuk UU, bentuk UU baru yang khusus membatalkan omibus law itu. Karena DPR sendiri yang bentuk UU itu. Inilah proses legislatif review," paparnya.

Sponsored

Dia menilai, langkah ini dapat dimulai dengan cara meminta bukti konkrit dua fraksi yang menyatakan sikap tegas menolak UU Ciptaker ini, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

"Saya usulkan gini, Demorat dan PKS terima kasih Anda telah berpihak pada rakyat. Lebih bagus lagi Anda sekarang merancang pembentukan UU pembatalan omnibus law ini.' Maka PKS dan Demokrat itu bisa ambil peran untuk usulkan dibentuknya UU usulan DPR tentang pembatalan atas UU Ciptaker," terang dia.

Baginya, sikap dukungan kepada masyarakat harus konkrit dilakukan Demokrat dan PKS. Dia menyarankan, agar dua fraksi itu tak gentar terhadap fraksi mayoritas pro UU Ciptaker.

"Suara dari anggota dari fraksi yang lain jangan dianggap semua setuju, enggak itu. Nah sekarang, galang itu. Lakukan usulan. Kan UU dari DPR. Mari anggota PKS, Demokrat jadi inisiator membentuk UU tentang pencabutan UU Ciptaker," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid