sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua item di RUU KUHP ini masih dipersoalkan publik

Sejumlah elemen masyarakat masih mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR memasukkan dua item ini RUU KUHP

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 17:43 WIB
Dua item di RUU KUHP ini masih dipersoalkan publik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berpotensi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi jika mengesahkan pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Junior Research Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, ketiadaan pasal penghinaan presiden itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang 2007. Dalam putusannya, MK mengatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan pada sistem demokrasi. 

"Pasal penghinaan presiden ataupun pasal yang mirip seperti itu, tidak boleh ada direformasi hukum pidana Indonesia," kata Maidina di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Dalih DPR dan pemerintah yang ingin melindungi simbol negara dengan memasukan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP, menurut dia, janggal. Menurutnya alasan tersebut semata-mata untuk melindungi pimpinan negara dari kritikan masyarakat. 

Padahal dalam keputusan yang dikeluarkan MK, menyebutkan, kedudukan kepala negara presiden ataupun wakil presiden setara dengan masyarakat. 

"Di masyarakat demokratis, rakyat dengan pejabat punya posisi sama. Harusnya filosofi itu yang hadir dalam perumusan RUU KUHP," ujar dia. 

Sementara peneliti ICW Kurnia Ramadhana menambahkan, persoalan dalam RUU KUHP bukan hanya pada delik tentang penghinaan terhadap presiden, tetapi juga aturan yang berkaitan dengan pengurangan hukuman bagi narapidana kejahatan korupsi.

"Masalah RUU KUHP adalah adanya delik korupsi yang hukumannya diperingan. Tadinya empat tahun di Tipikor lalu turun menjadi dua tahun. Denda juga banyak yang berkurang," kata Kurnia.

Sponsored

Aturan pengurangan hukuman RUU KUHP yang dimaksud Kurnia itu, tertera dalam Pasal 604 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".

Kurnia pun mempertanyakan dalih yang mengutamakan pengembalian aset kepada negara atau asset recovery. Menurutnya, proses penanganan hukum harus sejalan dengan pidana hukuman.

Justru keliru jika merumuskan RUU KUHP dengan cara pandang mengurangi pidana hukuman bagi narapidana korupsi. Pengurangan pidana hukuman itu berpotensi tidak akan membuat jera koruptor.

Berita Lainnya
×
tekid