sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 juta buruh bakal turun ke jalan tolak RUU Ciptaker

Buruh ancam mogok nasional selama tiga hari untuk menolak RUU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 05 Okt 2020 11:30 WIB
2 juta buruh bakal turun ke jalan tolak RUU Ciptaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok nasional menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) yang telah disepakati Pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu (3/10), malam.

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, mogok nasional akan diikuti sebanyak dua juta buruh di 25 provinsi. Bahkan, merencanakan akan mengajak sekitar tiga juta buruh lain dari berbagai sektor industri di Indonesia.

Menurut Said, mogok nasional menjadi upaya mengambil tindakan strategis untuk melawan regulasi yang merugikan buruh dan rakyat kecil. Said kemudian menyampaikan tujuh alasan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020 mendatang.

Pertama, UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak perlu dihapus karena setiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Ia menyebut, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal daripada negara ASEAN lainnya. Bahkan, jelas dia, rerata nilai UMK secara nasional justru lebih kecil daripada upah minimum di Vietnam.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. KSPI juga mempertanyakan skema baru 19 bulan upah dibayarkan pengusaha dan 6 bulan diserahkan kepada BPJS Kesehatan.

“Tidak masuk akal. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pesangon dengan mengikuti skema ini,” tutur Saiq Iqbal.

Sponsored

Ketiga, buruh menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, buruh menolak outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Ia juga mempertanyakan, siapa pihak yang akan membayar JKP untuk karyawan kontrak.

“Tidak mugkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP,” ujar Said Iqbal.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, buruh menolak penghilangan hak cuti–yang turut menghilangkan upah tas hak cuti.

Ketujuh, buruh menolak penghilangan jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid