sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua koper diangkut KPK usai menggeledah kantor Nyoman di DPR

KPK melakukan penggeledahan di kantor Nyoman selama 4 jam.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 12 Agst 2019 23:16 WIB
Dua koper diangkut KPK usai menggeledah kantor Nyoman di DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen setelah menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Penyitaan dua koper tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus suap impor bawang putih. 

Berdasarkan pantauan alinea.id, tim KPK berjumlah delapan orang yang melakukan penggeledahan. Rinciannya terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan. KPK datang ke ruang kerja Nyoman di lantai 6 Gedung Nusantara I DPR sekirap pukul 15.00 WIB. 

Penggeledahan berlangsung kurang lebih selama empat jam. Upaya penjagaan dilakukan dengan ketat oleh satuan tugas pengamanan DPR. Beberapa awak media bahkan sempat tidak diizinkan naik ke lantai 6 ruangan I Nyoman Dhamantra. 

Baru pada 18.40 WIB, tim KPK menyudahi penggeledahan tersebut dengan membawa dua koper. Satu koper besar berwarna biru navy, sekira bervolume 28 liter atau bisa menampung barang hingga seberat 35 kilogram. Serta satu koper berukuran kabin dengan volume 16 liter berwarna hitam. 

Setelah melakukan penggeledahan itu, tim KPK langsung turun melalui lift khusus dengan dikawal ketat petugas keamanan. Juga tidak ada keterangan apa pun dari mereka. 

Penetapan tersangka terhadap Nyoman dilakukan KPK berdasarkan hasil giat operasi senyap pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8). Dalam kegiatan itu, selain Nyoman KPK berhasil menjaring 11 orang lainnya.

I Nyoman merupakan anggota DPR RI Komisi VI. Sebagai penyelenggara negara, dia diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan LHKPN, I Nyoman dinilai kurang patuh.

Dari situs https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn, I Nyoman terakhir melaporkan LHKPN pada 30 Juni 2016. Dari data tersebut, total kekayaan harta I Nyoman tercatat sebesar Rp25.189.359.500.

Sponsored

Dalam kasus ini, I Nyoman diduga terlibat membantu Chandry dan Zulfikar guna melancarkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton. I Nyoman diduga menetapkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Selain itu, muncul angka kesepakatan untuk mengurus izin impor tersebut sebesar Rp3,6 miliar.

Selain I Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni tiga orang sebagai pemberi suap berasal dari unsur swasta ialah Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. Sedangkan pihak penerima ialah orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan pihak swasta bernama Elviyanto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid