sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua mantan petinggi Pertamina divonis 8 tahun bui

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 18 Mar 2019 23:37 WIB
Dua mantan petinggi Pertamina divonis 8 tahun bui

Mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina, Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun, mengatakan kedua terdakwa divonis bersalah karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp568,066 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Franky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bayu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp170,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu karena menilai bahwa Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Franky Tumbuwun.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Ferederick divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp113,613 miliar.

Keduanya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Bayu dan Ferederick dinyatakan terbukti bersama-sama dengan mantan Direktur Hulu PT Pertamina dan Dirut PT Pertamina, Karen Galiala Agustiawan dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan memutuskan melakukan investaasi participating interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Perbuatan mereka memperkaya ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar. 

Atas putusan itu, Ferederich mengaku merasa dizalimi. Dirinya menilai majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan. 

"Saya kira ini sesuatu yang tragis banyak fakta persidangan diabaikan, dikatakan tidak ada persetujuan direksi padahal semua direksi mengatakan ada. Saya betul-betul sedih, yang saya dengar adalah suara zalim jadi saya mohon maaf persidangan 27 kali saya, Bayu, bahkan Karen semuanya sia-sia karena yang mulia hanya mengutip dakwaan yang jelas-jelas sudah banyak diubah di persidangan," kata Ferederich. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid