sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua pegawai kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 15 Nov 2019 13:24 WIB
KPK periksa dua pegawai kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dua saksi tersebut yakni Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dan karyawan PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yuli yang bertindak sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia bersama Wagimin dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka FR terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11).

Dalam kasus ini, Fathor, Yuly dan kawan-kawannya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, mereka tetap membuat proyek seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Tapi faktanya, empat perusahaan yang ditunjuk tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor yang ditunjuk mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Sponsored

Ke-14 proyek , yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid