sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua pejabat BPN jadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar

Penerimaan gratifikasi oleh dua pejabat BPN terkait dengan pendaftaran tanah di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 22:19 WIB
Dua pejabat BPN jadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas pendaftaran tanah. Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita, dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat Siswidodo.

"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Gusmin diduga telah menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk dari pemohon hak guna usaha (HGU). Sejumlah pemberian itu diterima Gusmin baik secara langsung dari pemohon, maupun dari Siswidodo pada 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," kata Syarief.

Dia menjelaskan, Gusmin menyetor sejumlah uang penerimaan gratifikasi tersebut ke beberapa rekening, atas nama pribadi maupun rekening anggota keluarganya, baik istri maupun anaknya.

Gusmin juga diduga telah mengumpulkan sejumlah uang gratifikasi ke anak buahnya, guna dipakai sebagai uang operasional tidak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang, dan Surabaya, serta peruntukan lain," kata Syarief menerangkan.

Sedangkan Siswidodo, dia melanjutkan, memiliki rekening khusus untuk menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. 

Sponsored

Keduanya, tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Tersangka GTU dan SWD (Siswidodo) tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima," katanya.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 25 saksi yang terdiri dari unsur pegawai negeri sipil BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalbar, serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalbar.

"Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SWD pada hari Kamis (28/11). Sedangkan tersangka GTU, dijadwalkan pada 25 November 2019 namun tidak datang," tutup Laode.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid