sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa pejabat Kementan dalam kasus impor bawang putih

Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan akan diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Sep 2019 10:44 WIB
KPK periksa pejabat Kementan dalam kasus impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Wijayanti Yusuf. Dia akan diperiksa terkait suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (25/9).

Selain Sri Wijayanti, KPK juga akan memeriksa Anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujono. Dia turut dimintai ketetangan guna melengkapi berkas penyidikan politikus PDIP tersebut.

Dalam perkara itu, I Nyoman diduga telah dijanjikan commitment fee oleh bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Fee itu untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang kepada rekannya, Zulfikar.

Kemudian, Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Sponsored

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid