sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua pejabatnya terkena OTT KPK, menteri agama minta maaf

Dua pejabat di Kemenag terkena OTT bersama dengan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy pada Jumat (15/3) siang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 16 Mar 2019 20:48 WIB
Dua pejabatnya terkena OTT KPK, menteri agama minta maaf

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut prihatin, kecewa, sedih, dan marah atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi kami di jajaran Kementerian Agama. Karena peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kemenag," tutur Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Jakarta Pusat, Sabtu (16/3). "Kemenag seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Menurut Lukman, selama ini jajaran Kemenag telah mencanangkan, menjalankan, dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. "Kami menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenag."

Lukman menambahkan, peristiwa OTT tersebut merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenag. "Kelemahan itu seharusnya segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang."

Oleh karena itu, Lukman memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa OTT yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Kemenag.

"Kemenag berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat persona, yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan," kata Lukman.

Lukman menegaskan, Kemenag sepenuhnya menyerahkan persoalan kasus pidana kepada KPK dan memberikan dukungan serta akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan.

"Kementerian agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi", ungkap Lukman.

Sponsored

Kemenag kedepannya berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan.

Menurut Lukman, Kemenag menjadikan peristiwa OTT tersebut sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), sehingga dapat dijadikan dasar langkah korektif untuk perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.

Selain memberhentikan pegawai yang tertangkap KPK, Lukman menegaskan, Kemenag tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun.

Berita Lainnya
×
tekid