sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua penyebar hoaks ditangkap, mengaku termotivasi Rizieq Shihab

Kedua tersangka ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 31 Mei 2019 08:44 WIB
Dua penyebar hoaks ditangkap, mengaku termotivasi Rizieq Shihab

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku penyebar hoaks berinisial FA dan AH. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena termotivasi oleh seruan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tersangka mengaku termotivasi melakukan perbuatan tersebut karena sering mendengar dan menonton Ustaz HRS melalui jejaring sosial YouTube, sehingga mereka tidak suka dengan pemerintah sekarang ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat kepada jurnalis Alinea.id, Jumat (31/5).

Hoaks yang dimaksud berupa sebuah video saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian berdialog dengan seorang anggota Brimob. Dalam video hoaks tersebut, Kapolri bertanya apakah masyarakat boleh ditembak? 

"Siap, boleh jenderal," kata anggota Brimob yang ditanya. 

Dedi menjelaskan, FA ditangkap pada 28 Mei 2019 lalu. Adapun AH ditangkap pada 29 Mei 2019. Keduanya ditangkap di daerah Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut disita sejumlah alat bukti berupa dua unit telepon genggam dan dua buah sim card.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan video inspeksi Kapolri dan Panglima dari jejaring WhatsApp yang kemudian diedit dan disebarluaskan melalui Facebook,” kata Dedi.

Dia mengatakan, video hoaks tersebut telah diedit dengan memotong pertanyaan yang diajukan Kapolri. Dalam versi asli, Kapolri menanyakan ihwal keputusan menembak terhadap seseorang yang berniat melakukan kejahatan pada masyarakat.

Sponsored

"Saya mau tanya, kalau di lapangan ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?" tanya Tito.

"Siap, boleh jenderal," jawab yang ditanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid