sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua penyebar hoaks penculikan anak dibekuk, mengaku cuma ikut-ikutan

Polri kembali tangkap dua pelaku penyebar hoax penculikan anak berinisial DNL dan JHHS.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Nov 2018 19:05 WIB
Dua penyebar hoaks penculikan anak dibekuk, mengaku cuma ikut-ikutan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyebaran hoaks penculikan anak yang belakangan meresahkan masyarakat. Kedua pelaku itu berinisial DNL (21) dan JHHS (31).

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan kedua pelaku tersebut memiliki motif yang berbeda dari dua pelaku yang ditangkap lebih dulu. Keduanya mengaku hanya ikut-ikutan saja menyebarkan informasi hoaks soal penculikan anak.

“Adapun motif yang mereka lakukan sebagian besar menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya,” kata Rickynaldo di Jakarta pada Jumat, (2/11).

Menurutnya, modus kedua pelaku masih sama yaitu dengan menyebarkannya di media sosial Facebook. Selain tulisan, postingan para pelaku itu pun berupa gambar dan video penculikan anak yang terjadi di Bogor, Depok dan Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian, antara lain akun Facebook atas nama kedua pelaku, 2 unit telepon genggam beserta simcard dan memori card ponsel.

Ricky menjelaskan, pemeriksaan kepada para pelaku penyebaran hoaks penculikan anak yang telah dibekuk tidak ditemukan adanya keterkaitan antar pelaku. Masing-masing pelaku mengaku mendapatkan informasi hoaks tersebut dari Whatsapp. Kemudian diposting di media sosia miliknya masing-masing.

“Sampai sejauh ini mereka bekerja sendiri-sendiri karena rumahnya jauh-jauh. Juga berbeda-beda pekerjaan, dan tidak ada grupnya. Jadi, informasi yang didapat dari medsos, WA dan sebagainya, kemudian mereka kreasi sendiri dan diposting sendiri,” ujar Ricky.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid