sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua saksi kasus suap KONI diperiksa KPK

KPK memanggil dua saksi, Kepala Bagian Kemenpora Eny Purnawati dan Juru Bayar Wahyudi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 16 Jan 2019 11:22 WIB
Dua saksi kasus suap KONI diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terkait kasus suap hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kali ini, KPK memanggil dua saksi yaitu Kepala Bagian Kemenpora Eny Purnawati dan Juru Bayar Wahyudi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Sejak 19 Desember 2018, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. 

Tiga diantaranya merupakan pihak Kemenpora yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara, dari pihak KONI di antaranya Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy yang berperan sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima tersangka tersebut pada Selasa (18/12) lalu. 

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK dari OTT saat itu ialah berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Sponsored

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid