sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua sidang etik Dewas KPK ditunda

Sidang etik dipastikan tetap dilakukan pada pekan ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Sep 2020 07:35 WIB
Dua sidang etik Dewas KPK ditunda

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik lanjutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Awalnya, sidang kedua akan digelar pada Senin (31/8).

Meski ditunda, Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik tetap dilakukan pada pekan ini. Diagendakan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli dilaksanakan pada Jumat (4/9).

"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan Jumat (4/9), jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali, Jakarta, Senin (31/8).

Sidang etik tersebut terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Tak hanya kasus Firli, Dewas KPK juga mengubah jadwal sidang etik untuk Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Sebelumnya, Aprizal dianggap melanggar etik karena melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa APZ hari ini ditunda dan dijadwal Kamis (3/9), jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," jelasnya.

Firli menjalani sidang pertama, Selasa (25/8). Sementara Aprizal sehari sesudahnya, Rabu (26/8). Sidang etik lanjutan ditunda Dewas KPK, mengingat komisi antisuap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai 31 Agustus sampai 2 September 2020, imbas 23 pegawai yang positif Covid-19.

Dalam kasusnya, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020

Sponsored

Sementara Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid