sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Stafsus Kemenpora diperiksa KPK terkait suap KONI

Keterangan staf khusus Kemenpora guna merampungkan berkas penyidikan asisten pribadi Menpora.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 11:08 WIB
Stafsus Kemenpora diperiksa KPK terkait suap KONI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna dimintai keterangan terkait kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018 yang menyeret Imam Nahrawi.

Kedua staf khusus Kemenpora adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza. Keterangan keduanya diperlukan guna merampungkan berkas penyidikan tersangka Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menpora.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (26/9).

Selain dua staf khusus Kemenpora, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang PNS Kemenpora bernama M Angga. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ulum.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah memanggil sejumlah saksi, baik mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Alfitra Salamm, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, hingga pebulu tangkis senior Taufik Hidayat. Penerimaan suap eks Menpora Imam Nahrawi terendus dalam tiga sumber.

Adapun sumber yang telah diidentifikasi KPK, yakni anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018.

Selain itu juga bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam kasus dana hibah KONI, Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Sponsored

Uang yang diterima Imam melalui Ulum sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Untuk itu, KPK menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid