sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buronan teroris Aceh berencana menyerang Jakarta

Kedua teroris tersebut telah lama buron dan jadi incaran Densus 88.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Jun 2019 15:05 WIB
Buronan teroris Aceh berencana menyerang Jakarta

Buronan teroris asal Aceh berjumlah dua orang berhasil ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kalimantan Tengah. Kedua teroris tersebut diketahui berinisial T dan A yang ternyata memiliki afiliasi atau satu jaringan dengan empat terduga teroris yang ditangkap lebih dulu di Bekasi, Jawa Barat, yakni masing-masing bernama Harin alias Abu Zahra, Ahmad Adhi Sudiro, Ikhsan, dan Khairul Amin alias Amin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihak Densus 88 telah lama mengincar pelaku T dan A. Pasalnya, kedua terudga teroris tersebut telah lama dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan yang kabur dari wilayah Gunung Salak, Aceh.

“Kedua teroris tersebut merupakan pelarian dari Gunung Salak di Aceh,” kata Asep Jakarta pada Rabu, (12/6).

Dalam menangkap kedua teroris Aceh tersebut, Asep menjelaskan, tim Densus 88 juga mengamankan anggota keluarga kedua pelaku. Namun, keluarga keduanya tidak termasuk incaran dalam operasi Densus 88 . 

"Di luar dua terduga teroris itu ada kerabatnya yang masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah terpapar atau tidak," ucapnya.

Sementara Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Anang Revandoko, mengatakan pelaku A dan T telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan pernah melakukan latihan di Aceh.

Anang menjelaskan, kedua terduga teroris tersebut saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Sebelum dibekuk pihak Densus 88, keduanya sempat mengasingkan diri untuk mencari tambahan logistik atau yang di sebut mereka uzla. Selain itu, mereka juga sempat berlatih di Kota Palangka Raya untuk melakukan aksi di suatu tempat di Jakarta.

"Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian tim Densus 88 menangkapnya," ucap Anang.

Sponsored

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Anang, tim Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah kedua tersangka di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya, berupa buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih, serta benda-benda berbahaya.

Atas perbuatannya, kedua teroris berinisial A dan T akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka bisa dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid