sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua terpidana korupsi di PUPR Lampung Selatan dijebloskan di Sukamiskin

Eksekusi terhadap Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugraha telah berdasarkan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Apr 2019 16:58 WIB
Dua terpidana korupsi di PUPR Lampung Selatan dijebloskan di Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Selasa 23 April 2019, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Febri mengatakan,  dua terpidana tersebut tadi telah dipindahkan dari Rutan Wai Huo Lampung ke Lapas Sukamiskin.

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Febri.

Eksekusi terhadap Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugraha telah berdasarkan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata dia.

Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara telah bersikap kooperatif, maka mereka ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK. Sehingga, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara memperoleh keringanan hukuman.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho masih diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider denda untuk terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan pidana hukuman selama empat bulan, sedangkan bagi terdakwa Anjar hanya selama tiga bulan.

Sponsored

Terkait kasus suap ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Gilang Ramadhan untuk memuluskan penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid