sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka investasi bodong dibekuk, korban rugi miliaran

Dua tersangka tipu korban dengan iming-iming keuntungan besar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Jun 2021 20:28 WIB
Dua tersangka investasi bodong dibekuk, korban rugi miliaran

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus investasi bodong dengan modus jual-beli obligasi palsu secara daring (online). Keduanya adalah AM dan JM. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, keduanya mengiming-imingi keuntungan hingga Rp100 miliar. Mereka ditangkap setelah tiga korban berinisial M, W, dan RS melapor.

Kepada korban, terangnya, tersangka menjanjikan akan memberi keuntungan dalam bentuk obligasi bernama dragon. "Para korban mengalami kerugian Rp36 miliar," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Helmy menyebut, penyidik menyita barang bukti berupa kendaraan, surat utang atau obligasi palsu, dan uang asing hingga uang rupiah palsu saat penangkapan. Uang palsu terdiri dari  9.800 lembar pecahan ₩5.000, 2.100 lembar pecahan €1, dan 2.600 lembar pecahan US$100.

"Masih ada lagi mata uang lainnya, jadi ada banyak sekali. Kalau obligasi Chinanya ada 100 lembar dengan pecahan Rp1 triliun, lalu pecahan 1.000 ada 200 lembar, pecahan Rp1 juta ada 300 lembar, pecahan Rp5.000 ada 100 lembar. Pecahan Rp1 juta triliun ada 2.000 lembar," tutur Helmy.

Ditambahkan Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Jamaluddin, kedua tersangka sebenarnya tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Ditempat tinggalnya, pelaku A bahkan diketahui merupakan seorang dukun karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan. 

"Mereka hanya bermodalkan rasa percaya korban dan iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Dasarnya, mereka tidak tahu apa itu obligasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 345 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid