sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka penyiram Novel dilimpahkan ke kejaksaan

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Feb 2020 16:12 WIB
Dua tersangka penyiram Novel dilimpahkan ke kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.35 WIB.

“Menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara atas nama tersangka RK dan RB,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan resminya, Rabu (26/2).

Menurut Nirwan, penyidik selanjutnya akan mempersiapkan untuk pelimpahan ke tahap persidangan. Sebelum dilimpahkan, jelas Nirwan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Mako Brimob.

“Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 ke depan,” ucapnya.

Diketahui, tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada 26 Desember 2019.

Penyidik melakukan perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari. Kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid