sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan hoaks Prabowo soal selang cuci darah bakal dibawa ke ranah pidana

Perkara perdata kasus ini tengah bergulir di PN Jaksel.

Armidis
Armidis Selasa, 19 Feb 2019 16:30 WIB
Dugaan hoaks Prabowo soal selang cuci darah bakal dibawa ke ranah pidana

Ormas Harimau Jokowi (Harjo) berencana membawa kasus dugaan penyebaran hoaks tentang selang pasien cuci darah, yang melibatkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ke ranah pidana. Saat ini, gugatan perdata kasus tersebut, tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kita tengah mempersiapkan laporan pidana terhadap Prabowo," kata Ketua Umum Ormas Harjo, Saiful Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/2).

Sejauh ini, Harjo masih fokus pada proses gugatan perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel.

Menurut dia, gugatan perdata class action yang saat ini tengah bergulir, relatif lebih cepat proses hukumnya dibanding laporan secara pidana. Namun begitu, Saiful memastikan Harjo akan tetap mengambil langkah pidana.

"Kalau gugatan perdata itu kan langsung diproses di pengadilan. Dan itu lebih leluasa berdebat dengan kuasa hukum mereka," kata Saiful Huda.

Sidang ditunda

Majelis hakim pada PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan perdata yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (19/2). Penundaan dilakukan karena beberapa ketentuan yang disyaratkan belum terpenuhi. Salah satunya adalah karena pihak kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, belum dapat menunjukkan surat kuasa dari kliennya.

"Jadi sidang kita tunda pada Selasa pekan depan," kata ketua majelis hakim Sudjarwanto.

Sponsored

Majelis hakim juga meminta agar agar Ormas Harjo selaku pihak penggugat, melengkapi status badan hukumnya.

Ada pun yang menjadi tergugat satu dalam perkata tersebut adalah Prabowo Subianto, tergugat dua DPP Gerindra, dan tergugat tiga BPN Prabowo-Sandi.

Tim kuasa hukum Harjo, Petrus Selestinus, menuturkan, pihak optimistis bakal memenangkan gugatan perdata tersebut. "Optimis kita akan memenangkan gugatan ini. Kalau tidak ngapain kita gugat," tandasnya. 

Dia menjelaskan, Ketua Umum Partai Gerindra itu telah menyampaikan informasi bohong terkait penggunaan selang cuci darah. Pihaknya juga melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pernyataan Prabowo seputar selang cuci darah, disampaikan Prabowo dalam Ceramah Kebangsaan Akhir Tahun Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor. Pernyataan Prabowo tersebut, juga diunggah di laman Facebook-nya pada 30 Desember 2018.

Menurut Prabowo, selang cuci darah yang digunakan di RSCM dipakai oleh 40 pasien cuci darah. Pernyataan ini telah dibantah oleh pihak RSCM. Penggunaan selang terhadap pasien cuci darah, hanya dilakukan sekali pakai. 

Berita Lainnya
×
tekid