sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi di Pelindo II, tim evaluasi perpanjangan kerja diperiksa

Kejagung periksa Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Perpanjangan Kerja Sama JICT 2013.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 11 Nov 2020 21:02 WIB
Dugaan korupsi di Pelindo II, tim evaluasi perpanjangan kerja diperiksa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Tim Evaluasi dan Negosiasi Perpanjangan Kerja Sama Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, hari ini penyidik memeriksa ketua dan wakil ketua tim evaluasi dan negosiasi perpanjangan kerja tersebut. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Memeriksa Sugeng Mulyadi selaku ketua dan Rati Farini selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT Tahun 2013," ucap Hari dalam keterangan resminya, Rabu (11/11).

Hari mengungkapkan, kedua saksi diperiksa dalam rangka pengumpulkan alat bukti penetapan tersangka dugaan korupsi dalam perpanjangan kerja sama JICT dengan Pelindo.

Dia memastikan, penyidik tengah mengupayakan bekerja cepat untuk menetapkan tersangka.

"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangka sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar Hari.

Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid