sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi LPEI, BPK mulai hitung kerugian negara

Kejagung sebut banyak klaster korupsi di LPEI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Sep 2021 08:35 WIB
Dugaan korupsi LPEI, BPK mulai hitung kerugian negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, penyidik telah memberikan data terkait yang diperlukan dalam penghitungan kerugian negara dugaan korupsi LPEI.

Menurutnya, BPK saat ini sudah memulai penghitungan kerugian negara tersebut. “Sudah, kami terus berkoordinasi. Proses penghitungan kan butuh data-data hasil progres kami. Makanya itu terus berprogres,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (14/9) malam.

Supardi menuturkan, setidaknya terdapat 10 klaster dugaan tindak pidana korupsi di dalam LPEI. Oleh karenanya, penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa banyak pihak terkait. “Ini klaster (korupsinya) banyak. Satu klaster aja kami harus memeriksa 12 perusahaan,” ujarnya.

Terakhir, pada Selasa (14/9) juga dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Dendi Wahyu Kusuma Wardhana selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, Irvansyah Setiyadi selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I periode 2017, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI periode 2010-2013.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Anton Happy selaku Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2018, dan Indra Ayuni Saraswati selaku Kepala Departemen pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2012-2016. Seluruhnya diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Debitur di LPEI.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi diperiksa.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Sponsored

LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan) diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/ non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Selanjutnya, berdasarkan statement laporan keuangan 2019 pembentukan CKPN meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengcover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan di antaranya disebabkan oleh 9 debitur tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid