sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Dugaan korupsi pembelian pembersih lantai ilegal diusut Kejagung

Dugaan korupsi pembelian pembersih lantai ilegal Kejagung dilakukan pihak internal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Okt 2020 19:35 WIB
Polri: Dugaan korupsi pembelian pembersih lantai ilegal diusut Kejagung

Bareskrim Mabes Polri menjelaskan, tidak mendalami dugaan korupsi direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana diketahui, NH ditetapkan tersangka dalam kasus kelalaian menyebabkan kebakaran Gedung Utama Kejagung. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi NH akan ditindaklanjuti pihak internal. Bareskrim Pun telah berkoordinasi dengan Kejagung.

"Oh tidak sampai situlah. Internal yang melihat proses pengadaan itu, karena kami fokusnya kebakaran. Kami sudah berkoordinasi," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, NH mengaku tidak mengetahui pembersih lantai yang dibeli tidak memiliki izin.

Sponsored

"Harusnya dia tahu, tetapi karena tidak tahu makanya kelalaian," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid