sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan suap DPRD Tulungagung, KPK periksa 4 saksi

Empat saksi tersebut diperiksa untuk menelusuri aliran uang.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 08 Jul 2022 15:36 WIB
Dugaan suap DPRD Tulungagung, KPK periksa 4 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan empat eks anggota DPRD Tulungagung, Kamis (7/7). Keempat mantan legislator diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro. Mereka adalah anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Tulungagung. Sebelumnya, tujuh orang saksi diperiksa terkait kasus ini pada Rabu (6/7).

Mereka adalah anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, yakni Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.

"Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung Jawa Timur," kata Ali.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pendalaman soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan dugaan fee terkait kasus tersebut.

Sponsored

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Namun, KPK belum memberikan rincian mengingat saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Sementara, detail terkait identitas dan konstruksi perkara terkait kasus ini akan disampaikan oleh KPK saat tersangka ditahan atau ditangkap.

Berita Lainnya
×
tekid