sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duka berlipat pekerja migran Indonesia di masa pandemi

Solidaritas Perempuan mendorong BP2MI melindungi TKI dan keluarganya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 03 Mei 2020 04:21 WIB
Duka berlipat pekerja migran Indonesia di masa pandemi

Solidaritas Perempuan (SP) menyatakan, tenaga kerja Indonesia (TKI) mengalami dampak berganda pada masa pandemi coronavirus baru (Covid-19), khusus perempuan yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri.

Ketua Badan Eksekutif Nasional SP, Dinda Nuur Annisa Yura, menyatakan, kelompok ini posisinya paling rentan kala bekerja, baik mengasuh ataupun merawat majikannya, sebelum pandemi. Kian menjadi-jadi saat kebijakan pembatasan sosial maupun karantina (isolasi mandiri) diterapkan.

"Misalnya, di Malaysia yang menerapkan kebijakan lockdown (karantina wilayah). Ini membuat pekerja migran menjadi semakin terisolasi, sehingga sulit mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan di tempat kerja maupun mengakses pangan dan kebutuhan dasar lainnya," ucapnya via keterangan tertulis kepada Alinea.id, Sabtu (2/5).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2019, sebanyak 44.465 (70%) dari 64.062 pekerja migran Indonesia merupakan perempuan. Mayoritas bekerja di sektor informal.

Tak sekadar itu. Sekarang juga banyak pekerja migran yang diberhentikan, tetapi tidak bisa pulang ke Indonesia karena pintu masuk di perbatasan ditutup, seperti di Riau. Jumlahnya ribuan. Ini mengakibatkan mereka terkatung-katung di negara tujuan, tanpa pekerjaan, terancam kelaparan, dan tidak bisa mengakses kebutuhan dasar.

"Selain itu, deportasi terhadap ribuan pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki izin kerja dan melebihi batas waktu kerja di Malaysia membuat mereka semakin rentan terinfeksi Covid-19, kelaparan, serta mengalami kekerasan dan pelanggaran hak lainnya," imbuh dia.

Sialnya, ungkap Dinda, langkah pemerintah masih terbatas pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Meski diakui diperlukan, tetapi tidak bisa efektif dan justru menimbulkan masalah baru karena tak memuat sanksi bagi perusahaan penyalur yang melanggar.

Dicontohkannya dengan kejadian di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di sana, perempuan buruh migran "ditahan" di penampungan perusahaan penyalur dengan fasilitas tak memadai, sirkulasi udara buruk, berdesakan dalam satu kamar berisi 80 orang, air minum tidak layak, tanpa masker, dan diminta membayar ganti rugi karena batal berangkat ke negara tujuan.

Sponsored

"Kebijakan ini terbukti tidak dapat menghentikan kerentanan pekerja migran dalam situasi pandemi karena hanya menetapkan penghentian proses penempatan pekerja migran Indonesia, tetapi tidak secara komprehensif mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memastikan para pekerja migran Indonesia tetap mendapatkan perlindungan dari negara," urainya.

Masalah lain dari kebijakan pemerintah, negara secara aktif mendiskriminasi perempuan buruh migran. Ini terjadi akibat Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 yang memberlakukan pelarangan bekerja sebagai PRT ke-19 negara-negara Timur Tengah.

Langkah tersebut, bagi SP, melanggar prinsip umum (nondiskriminasi) dan membatasi hak atas kerja PRT migran yang diatur dalam Pasal 1 Konvensi Migran 1990 Rekomendasi Umum The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Nomor 26.

Berdasarkan data SP, sebesar 30% perempuan buruh migran menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) hingga Maret 2020. Modusnya, penempatan tidak sesuai prosedur sejak Kemenaker Nomor 260 Tahun 2015 berlaku. "Disertai kasus gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, penahanan dokumen, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, kekerasan psikis bahkan kekerasan seksual, hingga eksploitasi," sambungnya.

Fakta tersebut, tambahnya, juga disimpulkan dalam penelitian SP di Kabupaten Sigi, Konawe, Lombok Barat, dan Sumbawa.

Dinda melanjutkan, perempuan pekerja migran kini sedang berjuang melawan ancaman amandemen terhadap perlindungan mereka. Pangkalnya, Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menjamin perlindungannya, seorang perempuan pekerja migran memasukkan permohonan menjadi pihak terkait langsung di dalam perkara bernomor 83/PUU-XVII/2019 ini.

Dirinya menerangkan, perjuangan tersebut penting untuk menyelamatkan dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran dan keluarganya. Soalnya, UU PPMI itu mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. "Secara filosofi, merupakan bentuk pelaksanaan atas amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945," ujarnya.

Karenanya, SP mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan perlindungan kepada TKI dan keluarga melalui berbagai upaya. Tuntutan disampaikan melalui surat terbuka kepada Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2020.

Pertama, SP mendesak BP2MI membuat kebijakan secara terpadu dan berorientasi pasa hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Kemudian, merancang mekanisme keterbukaan informasi publik dengan menyediakan serta memutakhirkan data terkait situasi dan kondisi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, membangun mekanisme komunikasi, koordinasi dan keterlibatan masyarakat sipil (serikat buruh migran, organisasi perempuan, dan organisasi lain) guna mendiskusikan situasi maupun kebijakan dan program yang dibutuhkan bagi perlindungan pekerja migran. Keempat, melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara tujuan guna sinkronisasi data, penanganan kasus, hingga perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Kelima, mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pekerja migran Indonesia, termasuk dengan melihat kebutuhan spesifik perempuan dan melibatkan organisasi terkait di negara tujuan maupun daerah asal. Lalu, memfasilitasi, merehabilitasi, dan reintegrasi serta pemberdayaan sosial dan ekonomi kepada pekerja migran yang kembali ke Indonesia.

Berikutnya, menjamin perlindungan pekerja migran dengan sistem respons cepat dan mencakup kerja sama antara pihak Indonesia dan negara tujuan, terutama dalam menanggapi kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami buruh migran. Kedelapan, segera memenuhi kebutuhan dasar buruh migran terkait alat pelindung diri, akses pelayanan kesehatan, pangan, dan lainnya.

Setelahnya, mengawasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 serta memastikan pelaksanaanya berorientasi hak dan keselamatan pekerja migran. Kesepuluh, menindak tegas dan merekomendasikan pencabutan izin kepada Kemenaker terhadap penyalur yang mengeksploitasi dan terlibat perdagangan manusia. 

Kesebelas, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015. Terakhir, memastikan pelaksanaan UU PPMI dan upaya pelemahannya via uji materi tak terealisasi.

"Untuk itu, BP2MI bersama pemerintah perlu melibatkan masyarakat sipil. Salah satunya, dengan memberikan dukungan dan ruang bagi perempuan buruh migran yang sedang berjuang menjadi pihak terkait untuk didengarkan di dalam sidang MK," tutup Dinda. SP berharap ke-12 dorongan ini dilakukan Benny dalam 100 hari masa kerjanya.

Berita Lainnya
×
tekid