sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo disebut mengarahkan Sekjen KKP soal bank garansi

Dalam perkaranya, Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Apr 2021 14:57 WIB
Edhy Prabowo disebut mengarahkan Sekjen KKP soal bank garansi

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga memberi arahan tadah Rp52.319.542.040 di BNI sebagai duit bank garansi ekspor benih bening lobster (BBL). Kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pungutan bermula ketika Edhy memberi arahan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, pada 1 Juli 2020.

Saat itu, Edhy disebut meminta Antam membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan No: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Menindaklanjuti nota dinas, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan eksportir benur. Surat itu dijadikan dasar penerbitan bank garansi di BNI.

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor, yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucap jaksa saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Andreau merupakan staf khusus Edhy. Dalam kasus dugaan suap ekspor benur, kini dia juga berstatus terdakwa.

Kata jaksa, saat permintaan setoran terjadi, Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL. "Sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ungkap jaksa.

Dalam perkaranya, Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Edhy didakwa menerima hadiah atau janji US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Pemberian dilakukan melalui Amiril dan Safri.

Sponsored

Jaksa juga mendakwa Edhy menerima uang Rp24,6 miliar. Duit diterima melalui Amiril, Ainul, Andreau dan Siswadhi. Uang sebanyak Rp24.625.587.250 itu diduga dari Suharjito dan para eksportir benur lain.

Suharjito sebelumnya sudah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk menggerakkan Edhy agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

"Yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid