sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Edhy pakai fasilitas kunjungan online bukan ke keluarga inti

Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 14:45 WIB
KPK: Edhy pakai fasilitas kunjungan online bukan ke keluarga inti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan staf ahlinya, Andreau Misanta Pribadi menggunakan fasilitas kunjungan dalam jaringan bukan untuk keluarga inti. Hal itu diketahui setelah pengecekan.

Diketahui, Edhy dan Andreau merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Ali menuturkan, kejadian tersebut berlangsung, Senin (1/2), saat Rutan KPK memfasilitasi kunjungan daring untuk keluarga inti Edhy dan Andreau. Namun, usai dicek bukan dipergunakan sesuai aturan. Di sisi lain, Ali tak menyebut pihak yang lantas dihubungi Edhy dan Andreau.

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK, untuk melakukan kunjungan online adalah keluarga inti dari tersangka EP (Edhy) dan tersangka AMP (Andreau)," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, imbuh Ali, pihak Rutan KPK akan lebih selektif dan aktif memantau kunjungan online bagi para tahanan.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid