sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo diduga bagi-bagi duit hasil suap

KPK periksa Syammy Dusman terkait dugaan aliran uang yang dibagikan Edhy Prabowo

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 14:03 WIB
Edhy Prabowo diduga bagi-bagi duit hasil suap

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo (EP), diduga bagi-bagi duit hasil praktik lancung kepada beberapa pihak, sebagaimana hasil pemeriksaan karyawan swasta, Syammy Dusman.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, Syammy diminta keterangannya sebagai saksi, Senin (1/3).

"Syammy Dusman, didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP ke berbagai pihak, yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya, Selasa (2/3).

Ali menambahkan, penyidik juga periksa Mulyanto sebagai saksi. Karyawan swasta itu digali pengetahuannya terkait dugaan pengelolaan uang oleh Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, atas perintah Edhy. Dalam kasus ini, Amiril berstatus tersangka.

Selanjutnya, Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, juga diperiksa sebagai saksi. Dia diusut alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Dalam perkara ini, Andreau juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka AMP, di mana sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP tersebut," jelas Ali.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Sponsored

Dalam dakwaannya, Suharjito disebut memberikan uang lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid