sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo diduga pakai duit suap benur untuk modif mobil dan beli parfum

Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Feb 2021 07:41 WIB
Edhy Prabowo diduga pakai duit suap benur untuk modif mobil dan beli parfum

Duit hasil korupsi dari perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) diterka dipakai bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk modifikasi mobil dan beli tanah. Ini merujuk pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua saksi terkait kasus tersebut, Kamis (11/2).

Saksi yang dimaksud, karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo dan Heryanto. Untuk Ken, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dikonfirmasi mengenai dugaan pembayaran dari tersangka Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin (AM), untuk modifikasi mobil. 

"Untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP. Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal (dari) para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujar Ali, kemarin malam.

Sementara saksi Heryanto, didalami pengetahuannya mengenai aliran uang. Menurut Ali, diterka duit untuk beli tanah dan parfum.

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah, di antaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," ujarnya.

Kendati demikian, Ali menambahkan, ada tiga saksi tak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Masing-masing, karyawan swasta, Noer Syamsi Zakaria dan Miliardso Ing Morah, dan ibu rumah tangga Siti Rogayah.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka kasih duit agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang itu lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Safri (SAF), Amiril, Ainul dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadhi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid