sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duit suap ekspor benur diduga buat sewa apartemen

KPK periksa saksi pihak swasta untuk tersangka Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Feb 2021 07:22 WIB
Duit suap ekspor benur diduga buat sewa apartemen

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diterka menyewa apartemen yang uangnya diduga hasil dari suap izin ekspor benih lobster atau benur. Hal itu sebagaimana hasil dari pemeriksaan satu saksi, Rabu (17/2).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dimaksud ialah Putri Elok, selaku pihak swasta. Dia dimintai keterangan untuk para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka EP dan kawan-kawan. Putri Elok, didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP," ujar Ali, kemarin.

"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Safri (SAF), Amiril, staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF) dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe (SWD).

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Sponsored

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid