sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti bersalah

Edhy mengklaim, setiap kebijakan yang diambil selama menjadi menteri untuk kepentingan masyarakat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 18:34 WIB
Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti bersalah

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak akan lari dari proses hukum yang mejeratnya. Bahkan, dia mengklaim, siap menjalani hukuman terberat sekali pun apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggungjawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," ujarnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).

Edhy menyampaikan, pernyataan tersebut bukan untuk menutupi kesalahan. Dia juga mengatakan, setiap kebijakan yang diambil selama menjadi menteri untuk kepentingan masyarakat. 

"Silakan proses peradilan berjalan. Makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan (selama menjadi menteri) pasti benar, nggak," jelasnya.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Sponsored

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid