sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edy Mulyadi ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun

Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 31 Jan 2022 19:21 WIB
Edy Mulyadi ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun

Bareskrim Polri menahan mantan Caleg PKS  Edy Multadi atas ujaran kebencian mengandung suku, agama, dan RAS (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa Edy Mulyadi. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup perbuatan tindak pidana.

“Gelar perkara hasilnya penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Dia mengatakan, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Secara objektif, dilakukan penahanan juga karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap dia.

Menurut dia, penyidik sudah penetapan tersangka itu semakin kuat karena penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

edy Mulyadi kemudian disangkakan pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sponsored

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin membuang anak'. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim. Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut "Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim)."

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima tiga laporan resmi dai Bareskrim, Kaltim, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid