sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Efektivitas aturan di Kemenaker antisipasi PHK dipertanyakan

Kemenaker hanya berperan sebagai regulator, sementara pelaksanaannya akan kembali pada perusahaan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Agst 2021 19:04 WIB
Efektivitas aturan di Kemenaker antisipasi PHK dipertanyakan

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan, efektivitas sejumlah regulasi yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.

Hal itu, diungkap Saleh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR Rl dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8).

Dalam rapat tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa kementeriannya telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker), dan empat Surat Edaran (SE) Menaker untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi Covid-19.

Untuk dua Permenaker terkait antisipasi PHK akibat pandemi sendiri, Kemenaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan dampak Covid-19.

Sementara itu, terdapat Kepmenaker Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit dan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19.

Selanjutnya terdapat empat SE Menaker, yakni SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19 dan SE Menaker Nomor M/7/AS.02/V/2020 tentang Rencana Kelangsungan Usaha Dalam Menghadapi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan.

SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program JKK pada Kasus PAK Karena Covid-19 dan SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 juga melengkapi seperangkat regulasi tersebut.

"Efektivitasnya seperti apa? Karena mungkin tidak semua terbantu dengan regulasi ini," kata Saleh dalam rapat.

Sponsored

Saleh mempertanyakan itu mengingat, Kemenaker hanya berperan sebagai regulator, sementara pelaksanaannya akan kembali kepada para pengusaha dan melibatkan para pekerja dalam tataran implementasi. 

Menurutnya, apabila para pengusaha tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan pekerjanya merasa dirugikan, maka efektivitas sejumlah regulasi itu justru akan menjadi kendala. "Jangan sampai regulasi yang dibuat mempersulit mereka," ujar Saleh.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan, penerbitan regulasi tersebut melibatkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. "Sederhananya peraturan-peraturan itu dibuat atas dasar adanya kebutuhan," kata Ida.

Mengenai efektivitasnya, Ida menjelaskan bahwa Kemenaker terus melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan di level internal maupun lapangan setelah sejumlah regulasi tersebut diterbitkan.

"Tentu Kemenaker masih butuh intensitas koordinasi yang lebih agar semua aturan ini akan efektif di lapangan," kata Ida.

Berita Lainnya
×
tekid