sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eggi Sudjana bakal diperiksa lagi soal people power

Eggi Sudjana belum memastikan akan hadir memenuhi panggilan polisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Mei 2019 09:14 WIB
Eggi Sudjana bakal diperiksa lagi soal people power

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. Ia bakal diperiksa terkait laporan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) terkait pernyataannya soal people power.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan Eggi pukul 14.00 WIB siang ini. Namun, dia belum bisa memastikan kedatangan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Belum ada info kedatangan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
 
Eggi Sudjana juga tidak bisa memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan. Namun Eggi juga tak mengungkap alasan yang mungkin menghambatnya jika mangkir ke tempat pemeriksaan.

"Lihat situasi. Belum tentu juga (datang), pokoknya lihat saja besok ya," kata Eggi.

Meski dilaporkan ke Bareskrim Polri, polisi melimpahkan perkara ini untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan calon presiden dan wakil presiden petahana, Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) pada Jumat (19/4). Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 atas tuduhan penghasutan.

Jika hadir, ini akan menjadi pemeriksaan kedua Eggi dalam kasus ini.

Eggi sudah menyampaikan bantahannya seputar pernyataan people power yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Menurutnya, people power yang ia maksud bukanlah perbuatan makar untuk mengambil alih kekuasaan.

Eggi juga melaporkan balik Pro Jomac ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019.

Sponsored

Perkara yang dilaporkan Eggi ialah, Tindak Pidana Pengaduan Palsu Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid