sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks direktur operasi Pelindo II klaim tak tahu pengadaan QCC yang jerat RJ Lino

Eks direktur operasi Pelindo II klaim tak tahu pengadaan QCC yang jerat RJ Lino

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Feb 2020 22:15 WIB
Eks direktur operasi Pelindo II klaim tak tahu pengadaan QCC yang jerat RJ Lino

Eks Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II, Dana Amin, mengklaim tidak mengetahui proses pengadaan Quay Container Crane atau QCC di perusahaan pelabuhan pelat merah itu. Dia mengaku belum mengabdi di Pelindo II saat terjadi pengadaan tersebut.

"Enggak tahu. Saya masuknya kan 2012, kejadiannya 2010. Jadi saya enggak tahu banyak, karena saya baru masuk 2 tahun setelah prosesnya," kata Dana usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Diketahui, Dana pernah mengabdi di Pelindo II sejak Februari 2012 hingga Mei 2016. Kala itu, dia telah menjadi anak buah dari Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Saat disinggung materi pemeriksaan, Dana mengklaim tidak ada pertanyaan spesifik terkait proses pengadaan QCC itu. "Enggak ada. Pertanyaan biasa saja, kan saya saksi. Makasih banyak ya, nanti tanya penyidik saja," ucapnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya telah mendalami proses awal pengadaan tiga QCC dari Dana Amin. 

"Hari ini diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya bagaimana proses awal ketika pengadaan QCC tersebut," ucap Fikri.

Namun, dia enggan membeberkan fokus materi lantaran proses penanganan perkara masih berlangsung. "Perlu kami tegaskan, saksi yang dipanggil oleh KPK tentu penyidik ada kepentingan untuk mencari informasi sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Jadi tentu saksi yang dipanggil ada tujuannya," kata dia.

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC ini. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut, karena tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai yaitu dengan pembangunan powerhouse. Alhasil, pengadaan itu menimbulkan inefisiensi yang dinilai sangat dipaksakan.

Sponsored

Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid