sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera sidang

Selanjutnya, JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 15:46 WIB
Eks Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera sidang

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

"Penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Agenda, kata Ali, pembacaan surat dakwaan.

Hadinoto bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 oleh maskapai pelat merah itu.

Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta. Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima USD$680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Sponsored

Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar USD$2,3 juta dan EUR477.000. Duit itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Emirsyah sudah dinyatakan bersalah serta divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti setara Rp22,4 miliar.

Emirsyah terbukti menerima suap Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C. Selain itu, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari bekas Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo EUR1,2 juta dan USD$180.000 atau setara Rp20 miliar serta melakukan TPPU.

Sedangkan atas perbuatannya, Soetikno turut divonis enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid