sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks kader PDI-P penyuap Wahyu Setiawan divonis 20 bulan bui

Terdakwa Saeful Bahri dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Mei 2020 14:13 WIB
Eks kader PDI-P penyuap Wahyu Setiawan divonis 20 bulan bui

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Saeful Bahri dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 20 bulan. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Saeful dinyatakan terbukti menjadi perantara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun uang yang diberikan ke Wahyu sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sponsored

Dalam pertimbangan hukuman yang memberatkan, perbuatan Saeful dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi. Sebagai kader partai, dia juga dinilai tidak memberikan contoh bersikap yang baik.

Sementara pertimbangan meringankan, Saeful dinilai telah berlaku sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Saeful dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid