sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Kakanwil Kemenag Gresik divonis 1,5 tahun penjara

Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 07 Agst 2019 18:05 WIB
Eks Kakanwil Kemenag Gresik divonis 1,5 tahun penjara

Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). 

"Menyatakan saudara Muhamad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah meyakinkan terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hariono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Muafaq terbukti memberikan duit pelicin sebesar Rp 91,4 juta kepada Rommy supaya dibantu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Saat itu, Muafaq masih menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. 

Di persidangan, menurut Hariono, Muafaq juga terbukti telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy melalui ajudannya bernama Amin Nuryadi. Uang itu diberikan di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Di mana perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi memiliki pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan dengan yang lain tidak lalu lama. Maka, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa memberikan uang telah terpenuhi," kata dia.

Perbuatan Muafaq dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam amar pertimbangannya, Hariono mengatakan, hal-hal yang memberatkan putusannya ialah perbuatan Muafaq bertolak belakang dengan program pemerintah yakni telah melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, sejumlah hal meringankan hukuman Muafaq, yakni telah bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalannya, dan belum pernah terjerat masalah hukum

Sponsored

"Mentetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dengan pidana tuntutan, dan menetapkan agara terdakwa Muafaq Wirahadi tetap berada di dalam tahanan," ujar Hariono.

Di tempat yang sama, terdakwa suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur Muafaq menerima putusan tersebut dan memastikan tidak akan mengajukan banding. "Yang Mulia, kami terima putusannya. Terima kasih," ujar Muafaq.

Berita Lainnya
×
tekid