sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks komisioner KPK harap Firli Bahuri segera koreksi pernyataan soal OTT

Erry mendengar Dewas belum bekerja memberikan persetujuan OTT.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 08 Jan 2020 17:33 WIB
Eks komisioner KPK harap Firli Bahuri segera koreksi pernyataan soal OTT

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada, Selasa (7/1), merupakan hasil dari proses yang sudah lama.

Oleh karena itu, sambung dia, OTT tersebut dapat dibilang menggunakan Undang-Undang (UU) KPK yang lama, sebelum direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menyampaikan belum bekerja.

"Belum berdasarkan undang-undang baru (UU 19 tahun 2019 tentang KPK). Saya dengar Dewan Pengawas sudah membantah dan mereka belum bekerja memberikan persetujuan mengenai OTT itu," kata Erry kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Berdasarkan itu, klaim yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyampaikan OTT berkat revisi UU KPK perlu diluruskan. Erry meminta, Firli segera mengecek kembali informasi yang diterimanya perihal OTT tersebut.

"Mudah-mudahan Ketua KPK (Firli Bahuri) segera akan mendapatkan data, fakta, dan mengoreksi keterangannya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan beberapa orang lainnya merupakan hasil daripada revisi UU KPK. Sementara Dewas KPK mengaku operasi senyap itu masih menggunakan prosedur lama.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia menjelaskan, OTT yang menyasar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah itu masih menggunakan mekanisme penyadapan yang diatur dalam regulasi lama.

"Belum, itu masih prosedur yang lama," ucap dia singkat saat dikonfirmasi.

Sponsored

Itulah sebabnya, kata dia, sejumlah anggota Dewas KPK tidak mengetahui pelaksanaan operasi senyap yang dilakukan KPK. 

"Saya enggak tahu (ada OTT). Saya hanya melihat berita di televisi (ada OTT)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi Alinea.id melalui pesan singkat.

Berita Lainnya
×
tekid