sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Komisioner KPU sindir PDIP: Partai tak boleh semaunya ganti anggota legislatif

"Memang tidak boleh semena-mena karena itu sudah diatur. Wilayah ini di luar kewenangan partai."

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 11 Jan 2020 13:33 WIB
Eks Komisioner KPU sindir PDIP: Partai tak boleh semaunya ganti anggota legislatif

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan merupakan teguran bagi partai politik. Hal ini lantaran Wahyu yang berstatus Komisioner KPU menerima suap agar pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia, diganti oleh nama yang diinginkan.

"Memang tidak boleh semena-mena karena itu sudah diatur. Wilayah ini di luar kewenangan partai," kata Ferry dalam diskusi "Perspektif Indonesia" di The MAJ, Jakarta, Sabtu (11/1).

Menurutnya, dalam kasus ini PDI-P berupaya menentukan nama caleg yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun Ferry menegaskan, seharusnya yang menjadi pewaris dari kursi Nazarudin adalah kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

"Nyatanya, KPU sudah menetapkan suara terbanyak selanjutnya itu diraih oleh Riezky Aprilia. Tapi, ternyata partai melakukan manuver lain," kata dia.

Terlepas dari kasus yang menyeret PDI-P, Ferry menyatakan bahwa seluruh partai politik harus memiliki integritas. Partai politik tidak boleh mengabaikan suara rakyat, yang tercermin dalam hasil pemilu. 

Parpol dan segala perangkatnya mulai dari pimpinan pusat hingga daerah, perlu mengikuti aturan hukum yang ada. Ferry pun berharap parpol tidak memanfaatkan celah untuk kepentingan sesaat saja.

"Itu kontraproduktif terhadap demokrasi yang berjalan. Parpol memiliki peran penting untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan proses kaderisasi yang lebih baik," kata Ferry.

Dia juga menambahkan, apa yang terjadi pada Wahyu merupakan tantangan yang dihadapi Komisioner KPU. Ferry mengaku dirinya pun pernah mendapat godaan serupa dari sejumlah partai, saat berada di posisi Wahyu. 

Sponsored

"Saya tolak godaan-godaan material itu karena putusan untuk menentukan kandidat-kandidat yang mengisi kursi itu kan putusan pleno KPU, bukan pribadi," kata dia.

Dalam kasus Wahyu Setiawan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Wahyu tiga tersangka lain adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina,  caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta.

Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (8/1). Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme penggantian antar-waktu (PAW).

Berita Lainnya
×
tekid