sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa hari ini, eks Mendag M Lutfi akan ditanya setoran minyak goreng

Penyidik harap Muhammad Lutfi penuhi panggilan pemeriksaan pertamanya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 22 Jun 2022 06:34 WIB
Diperiksa hari ini, eks Mendag M Lutfi akan ditanya setoran minyak goreng

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengumpulkan sejumlah bukti terkait keterlibatan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi akan dilakukan pukul 09.00 WIB hari ini. Pemeriksaan terhadap mantan menteri itu diharapkan dapat membuat kasus ini lebih terang.

"Nanti dikumpulin (buktinya) masih tersebar," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (21/6).

Supardi menyebut, pemeriksaan terhadap Lutfi tidak lain untuk mengklarifikasi setiap hal yang diduga diketahui Lutfi, seperti peran tersangka Lin Chin Wei, dugaan suap, bahkan dugaan setoran beberapa karton minyak goreng kepadanya. Penyidik pun berharap dia memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya.

"Semua proses diklarifikasi, apakah dia tahu, dia dengar sehingga terjadi tindak pidana. Peran dia apa, peran LCW apa, peran tersangka lainnya apa," ujar Supardi.

Ia menyampaikan, tidak ada pengamanan khusus yang diterapkan untuk pemeriksaan Lutfi. Semua berlangsung seperti pemeriksaan pada umumnya.

"Engga ada pengamanan khusus, biasa saja," ucap Supardi.

Menurutnya, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Sponsored

"Kita belum dapat konfirmasi datang atau engga. Kita lihat saja," tandas Supardi.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka atau tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Adapun berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu (15/6).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid