sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Juliari diduga kasih duit ke beberapa pihak di daerah

KPK periksa Ketua Komisi DPRD Kendal terkait korupsi bansos

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Feb 2021 11:47 WIB
Juliari diduga kasih duit ke beberapa pihak di daerah

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020, Juliari P Batubara (JPB), diduga kasih uang kepada beberapa pihak.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Munawir selaku Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Kamis (25/2). Munawir dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial itu.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB ke beberapa pihak di daerah," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).

Penyidik KPK juga periksa anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana. Keduanya berstatus saksi dalam perkara ini.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos (Kementerian Sosial)," ucap Ali.

Dua terduga penyuap dalam kasus ini telah menjalani sidang perdana. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono, dan PPK Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sementara Harry Van Sidabukke didakwa memberikan suap Rp1,28 miliar untuk Juliari, Adi, dan Matheus. Duit diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sponsored

Ardian dah Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan. Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid