Eks penyidik KPK Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020
Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai terlibat praktik rasuah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.
"Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsider tiga bulan telah habis dijalankan," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Lebih lanjut, Rika menjelaskan, ekspirasi awal Brotoseno tanggal 18 November 2021. Lalu, potongan tahanan atau remisi 13 bulan 25 hari. Kemudian, ekspirasi sebenarnya 29 September 2020.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018," jelasnya.
Sekalipun menghirup udara bebas, imbuh Rika, Brotoseno tetap berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan.